Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Berstatus DPO? Kombes Beri Penjelasan

Minggu, 22 Mei 2022 – 16:15 WIB
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Berstatus DPO? Kombes Beri Penjelasan - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: dok Humas Polda Banten

lampung.jpnn.com, BANTEN - Kecelakaan maut bus PO Pandawa di Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan belasan orang luka-luka dan korban jiwa sebanyak empat orang.

Di mana, semua korban dalam insiden itu dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan tim medis.

Ternyata yang dievakuasi hanya penumpang saja, sedangkan sopir bus melarikan diri.

"Sopir bus atas Ipayudin alias Ipay, status melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dilansir dari JPNN.com, Minggu (22/5).

Shinto menerangkan jajaran Polda Banten sudah menerima pengaduan dari Polres Ciamis untuk memberikan informasi atau keberadaan pelaku.

"Kami sudah diskusi dengan Kapolres Ciamis, permintaan untuk bantuan penangkapan bila yang bersangkutan ada di wilayah Banten," jelas dia.

Eks Kapolres Gowa itu menekankan demi kepentingan penyidikan, Polda Banten akan memberikan bantuan kepada Polres Ciamis.

"Baik informasi maupun penindakan terhadap sopir laka maut tersebut bila berada di wilayah hukum Banten," tandas dia. Dalam Insiden kecelakaan bus itu, empat orang meninggal dunia.

Kecelakaan maut bus PO Pandawa di Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan belasan orang luka-luka dan korban jiwa sebanyak empat orang. Sopir bus atas Ipayudin kabur.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News