Kejati Lampung: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Naik Penyidikan

Kamis, 26 Mei 2022 – 15:28 WIB
Kejati Lampung: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Naik Penyidikan - JPNN.com Lampung
Kejati Lampung, foto :Dok JPNN.COM

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menaikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 60 miliyar Tahun Anggaran 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan bahwa pada 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan jumlah Rp 79 miliar.

Dari Rp 79 miliar itu, pemerintah menyetujui dana hibah itu sebesar Rp 60 miliar. 

Kemudian pada 28 Januari 2020 KONI Lampung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pencairan dari Rp 60 miliar itu dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sekitar sebesar Rp 29 miliar, dan tahap kedua sekitar Rp 30 miliar.

Untuk penggunaan dana yang telah dicairkan sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp 22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp 3 miliar dan anggaran Sekretariat KONI Lampung 3 miliar, total sekitar Rp 29 miliar.

Kemudian pada tahap kedua sebesar Rp 30 miliar.

"Namun, karena adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa dicairkan. Jadi, KONI hanya mengelola uang sebesar Rp 29.1 miliar," ungkap Made. (mcr32/jpnn)

Ada 86 daftar saksi yang diperiksa Kejari Lampung atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News