Pria Ini Merampok Pacarnya Sendiri, Begini Kronologinya
Selasa, 27 September 2022 – 07:30 WIB
Mengalami peristiwa itu korban melaporkan ke Polres Pesawaran.
Baca Juga:
Menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial AH.
Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yakni A (15) warga Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran dan RO warga Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan tersangka berinisial AH (14), warga Desa Kutoarjo
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News