Pria Ini Merampok Pacarnya Sendiri, Begini Kronologinya

Selasa, 27 September 2022 – 07:30 WIB
Pria Ini Merampok Pacarnya Sendiri, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku AH (14) saat diamankan di Polres Pesawaran. Foto: Humas Polres Pesawaran

Mengalami peristiwa itu korban melaporkan ke Polres Pesawaran.

Menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial AH.

Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yakni A (15) warga Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran dan RO warga Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan tersangka berinisial AH (14), warga Desa Kutoarjo

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News