Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Siap-siap Sanksi Datang kepada Anda

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 111.485 peserta CPNS mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebelumnya, BKN mengusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.
Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.
Namun, dari ratusan ribu peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyesalkan banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri.
Adapun alasan pengunduran diri peserta adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.
Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.
"Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD, makanya ada sanksi tegas untuk mereka," kata Deputi Suharmen dilansir dari JPNN.com, Minggu (22/5).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 111.485 peserta CPNS mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun terdapat 105 peserta mengundurkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira, Pemerintah Memperioritaskan Honorer Nakes Seleksi PPPK 2022
- Ternyata Pemerintah Tidak Memberhentikan Honorer Secara Masal, Begini Penjelasan MenPan-RB
- Ungkapan Guru di Lampung Barat Soal Honorer yang Dirumahkan, Pengabdian Belasan Tahun Sia-sia?
- Partai Perindo Meminta kepada Pemerintah untuk Meninjau Ulang Kebijakan Honorer
- Wali Kota Bandar Lampung Janji Percepat Selesaikan SK PPPK 2021
- 4 Pelaku Sindikat Kecurangan Masuk CPNS, Akhirnya Polda Lampung Lakukan Hal Ini