BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini

Kamis, 29 September 2022 – 06:00 WIB
BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini  - JPNN.com Lampung
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan lima poin keterangan soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022.

Berikut 5 poin penting penjelasan Bima Haria selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2022:

1. Alasan Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022

Bima mengatakan, perubahan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lantaran sempitnya waktu pelaksanaan seleksi, sehingga pemerintah harus menentukan skala prioritas.

2. Seleksi PPPK 2022 Tertutup

Bima Haria Wibisana mengatakan seleksi PPPK 2022 dibuat tertutup.

Artinya, hanya honorer dan formasi tertentu yang bisa mendaftar.

"Tahun ini, kami memprioritaskan dulu seleksi PPPK untuk menyelesaikan honorer, terutama formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (28/9).

3. Peserta Seleksi PPPK 2022

Formasi guru PPPK, seleksi tahap 3 yang akan dilaksanakan tahun ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan lima poin keterangan soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News