Upaya Penertiban ODOL: Pengusaha Transportasi Jangan Bawa Barang Berlebihan

Ia menjelaskan dalam tiga hari pelaksanaan penegakan terhadap kendaraan ODOL, tercatat ada 154 unit kendaraan yang melanggar aturan mengenai muatan dan dimensi berlebih pada kendaraan.
"Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, diharapkan kendaraan yang melanggar dapat ditindak agar dapat memberi efek jera. Mungkin bisa dilakukan tindakan pemotongan dimensi truk seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu," katanya.
Menurut dia, edukasi dan sosialisasi mengenai muatan dan dimensi kendaraan sesuai standar akan terus dilakukan sembari menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat.
"Sosialisasi dan edukasi mengenai ini akan terus dilakukan sambil menunggu roadmap to Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2023 oleh pemerintah pusat. Diharapkan pengusaha juga dapat bekerjasama untuk menerapkan aturan bagi muatan dan dimensi yang ramah terhadap sarana infrastruktur," pungkasnya.(antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pengusaha transportasi darat untuk tidak mengangkut muatan berlebihan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News