Fakta Terbaru Seusai Mengamankan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung, Ternyata
"Statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Klaim kelompok tersebut, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan. Abdul terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru seusai polisi menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News