Hukum Bersetubuh Menggunakan Kondom Saat Istri Sedang Haid, Simak Penjelasannya
Namun bagaimana bila suami menggunakan kondom?
Terkait hal ini Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin berpendapat: sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar ada 13 perkara.
Delapan perkara sudah disebutkan di awal, sementara yang kesembilan adalah bersetubuh, meskipun menggunakan 'penghalang yang tebal (seperti kondom)' atau setelah darah haidhnya berhenti dan belum mandi besar.
Bersenggama saat istri haid termasuk dosa besar bagi orang yang mengetahui keharamannya dan ia melakukannya dengan sengaja.
Menurut Syekh Nawawi, keharaman bersetubuh pada saat istri haid tidak dapat ditawar lagi, karena ini termasuk bagian dari dosa besar. Tetapi, ia mengecualikan bagi orang yang dikhawatirkan bila tidak bersetubuh, maka ia akan terjerumus pada perzinaan.
Apabila khawatir terjerumus pada perzinaan, sedangkan bersetubuh dengan istri yang sedang haid itu merupakan satu-satunya jalan alternatif, maka diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada keharusan memilih kemudharatan yang lebih ringan bila terjadi pertentangan antara dua kemudharatan.
Apabila ia dihadapkan pada dua pilihan, antara bersetubuh atau masturbasi, maka sebaiknya dia mendahulukan masturbasi. Alasannya, bersetubuh saat istri haid disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, tetapi masturbasi masih diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan boleh ketika syahwat bergejolak dan dosa kecil menurut Imam As-Syafi’i.
dalam ajaran Islam, besetubuh (jima’) tidak diperbolehkan, haram. Ayat ini digunakan oleh para ulama sebagai dalil keharaman bersetubuh pada saat istri datang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News