Distributor di Bandar Lampung Mulai Terapkan Peduli Lindungi Pembelian Minyak Goreng Curah

Selasa, 05 Juli 2022 – 12:54 WIB
Distributor di Bandar Lampung Mulai Terapkan Peduli Lindungi Pembelian Minyak Goreng Curah - JPNN.com Lampung
Pemilik Toko Kelontong Muray Ary saat menunjukkan aplikasi peduli lindungi. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Beberapa toko sembako di Bandar Lampung sudah mulai menerapkan aplikasi peduli lindungi saat bertransaksi minyak goreng curah.

Salah satu toko yang menerapkan peduli lindungi yakni toko kelontong Muray yang berada di jalan Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Pemilik toko kelontong Muray Ary mengatakan bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng di tempatnya diharuskan membawa KTP atau menggunakan aplikasi peduli lindungi. 

"Saat ini kami hanya meminta foto copy KTP untuk di data, kalau aplikasi peduli lindungi enggak semuanya, karena enggak semua pembeli membawa ponsel," katanya, Selasa (5/7).

Ary menuturkan aplikasi peduli lindungi dan KTP itu hanya untuk melakukan pendataan pembeli saja.

Dia mengatakan kegunaan pendataan itu diperlukan untuk mengambil stok minyak goreng curah di Bulog.

"Jadi, peraturan di aplikasi SIMIRAH saat ini  dalam satu KTP untuk pembelian 10 liter minyak goreng curah," tutur Ary. 

Ary mengatakan untuk minyak goreng curah yang dijual adalah jenis LDC.

Toko di Bandar Lampung Mulai Terapkan Peduli Lindungi Dalam Pembelian Minyak Goreng Curah
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News