Lakukan Sosialisasi UU HPP, DJP Sebut 7 Juta Laporan SPT Yang Masuk
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Sosialisasi ini diikuti enam Provinsi yang merupakan wajib pajak prominen dari kantor wilayah (kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Riau, dan Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ketika ada harta yang belum dilaporkan, agar diperbolehkan tidak diikutkan PPS, tetapi hanya pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
"Namun, memiliki konsekuensi masing-masing, apabila wajib pajak melakukan pembetulan saja, dan kemudian DJP mendapatkan temuan dari pemeriksaan, maka yang akan dipajaki adalah atas penghasilannya, yang umumnya pasti lebih besar dari pada harta sisa," katanya.
Sedangkan kalau yang mengikuti PPS maka tidak akan dilakukan pemeriksaan.
“Jadi, kalau enggak ikut PPS, kita mengikuti rezim normal pajak penghasilan,” jelas Suryo Utomo.
Suryo pun mengintakam agar wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan pajak 2021 sebelum jatuh tempo.
"Update hingga hari ini pukul 10.00 WIB, SPT yang telah disampaikan sebanyak 7.208.985 SPT, terdiri dari 209.992 SPT badan dan 6.998.993 SPT orang pribadi," ungkapnya.
Lakukan Sosialisasi UU HPP, DJP Sebut 7 Juta Laporan SPT Yang Masuk terdiri dari orang pribadi dan badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News