Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, Ini Syaratnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Selasa 27 September 2022 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung.
"Pelayanan perpanjangan SIM keliling berada di Jalan Arif Rahman Hakim Way Halim atau tepatnya di depan apotek K-24 dan di Tugu Juang, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung," jelas Kompol Suryadi.
Dia mengatakan perpanjangan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Dijelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
Kompol Suryadi menambahkan, adapun syaratnya membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
Baca Juga:
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap menerpkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Selasa 27 September 2022 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News