Kasus Cerai di Lampung Tengah Sebanyak 2641, Faktor Ini Mayoritas Penyebabnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, mencatat sebanyak 2.641 kasus perceraian yang ditangani pada 2022.
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Mohammad mengatakan dari 2.641 kasus, ada 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian diajukan oleh istri.
Selain itu kasus cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 614 kasus.
Baca Juga:
"Jumlah kasus ini cukup banyak dari tahun sebelumnya," kata dia, seperti dikutip Antara Bandar Lampung, Jumat (27/1).
Dia melanjutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.492 kasus perceraian telah diputuskan.
"Terinci dari kasus perceraian yang telah diputuskan untuk kasus gugat cerai berjumlah 1.914 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 578 kasus yang telah diputuskan hasilnya oleh pengadilan agama setempat," tambahnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah itu diakibatkan oleh faktor ekonomi. Di mana penggugat atau istri merasa tidak diberi nafkah oleh suaminya.
"Mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri disini karena mereka merasa tidak diberi nafkah oleh suami," katanya.
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, mencatat sebanyak 2.641 kasus perceraian yang ditangani pada 2022.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News