Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Berstatus DPO? Kombes Beri Penjelasan

Minggu, 22 Mei 2022 – 16:15 WIB
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Berstatus DPO? Kombes Beri Penjelasan - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: dok Humas Polda Banten

Terdapat 118 peserta dalam rombongan dua bus itu, yakni PO Komara dan PO Pandawa. Sisanya mengalami luka berat hingga ringan.

Bus PO Pandawa menabrak kendaraan microbus, mobil boks, dan sepeda motor pada Sabtu (21/5) pukul 17.30.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Awalnya, bus PO Pandawa datang dari arah Panjalu menuju Panumbangan.

Ketika berada di tempat kejadian perkara, bus itu menemui jalan menurun, sehingga menabrak kendaraan microbus yang sedang berhenti di pinggir jalan sebelah kiri.

Kemudian, bus PO Pandawa menabrak sepeda motor dan mobil Box dari arah berlawanan. Lalu, bus PO Pandawa menabrak rumah yang berada di kanan jalan. (tan/jpnn)

Kecelakaan maut bus PO Pandawa di Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan belasan orang luka-luka dan korban jiwa sebanyak empat orang. Sopir bus atas Ipayudin kabur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia