KSKP Memberhentikan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Puluhan Keranjang Diamankan, Ternyata Isinya
Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:54 WIB

KSKP Bakauheni mengamankan ratusan burung tanpa dokumen. Foto: Dok KSKP Bakauheni
"Sopir itu diberi uang sebesar Rp 1,8 juta untuk sekali antar," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 872 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News