Pria di Tanggamus Ini Menggagahi Bunga Berkali-kali Hingga Hamil 7 Bulan, Astagfirullah

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 13:38 WIB
Pria di Tanggamus Ini Menggagahi Bunga Berkali-kali Hingga Hamil 7 Bulan, Astagfirullah  - JPNN.com Lampung
Tersangka FA saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus

Saat itu pula FA menggagahi Bunga seperti halnya hubungan suami istri.

"Tersangka melanjutkan perjalanan mengambil pickup L300," katanya, Sabtu (27/8).

Rupanya tersangka melakukan perbuatan bejatnya lebih dari satu saki.

Pada Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan di wilayah Pekon Simpang Kanan sebanyak dua kali di hari yang berbeda.

"Akibat kejadian tersebut, korban hamil 7 bulan, sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Tersangka mengancam Bunga jika melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang tuanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial FA (25) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News