Pria Lansia Cabuli ODGJ, Polisi Ungkap Kronologinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus pria bernama Malianto (66).
Pria lansia itu adalah pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Malianto merupakan warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang rongsokan alias pemulung barang bekas.
"Laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ungkapnya melalui keterangan tertulis, diterima Rabu (24/4).
Peristiwa ini dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka, tetapi tidak diberikan.
"Saat tersangka jalan pulang dengan membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan," ungkap perwira menengah itu.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus pria bernama Malianto (66).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News