Pria Paruh Baya di Lampung Utara Pamer Kemaluan, Akhirnya Diciduk Polisi
Rabu, 05 Oktober 2022 – 14:00 WIB

Pelaku pornografi diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Utara
Terduga STR langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, STR dapat dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara melakukan tindakan tak berakhlak.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News