3 Perusahaan Minyak Goreng Ini Menyusahkan Masyarakat, Akhirnya Terseret Kasus Eskpor CPO

Rabu, 20 April 2022 – 12:11 WIB
3 Perusahaan Minyak Goreng Ini Menyusahkan Masyarakat, Akhirnya Terseret Kasus Eskpor CPO - JPNN.com Lampung
Berikut 3 profil perusahaan yang terseret dalam kasusu ekspor minyak goreng. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pasalnya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain empat tersangka ini, ada 3 perusahaan minyak juga ditetapkan sebagai kasus ekspor minyak goreng

Berikut profil tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng:

1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.

Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

PT Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67 ribu karyawan di lebih dari 20 negara.

Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News