3 Perusahaan Minyak Goreng Ini Menyusahkan Masyarakat, Akhirnya Terseret Kasus Eskpor CPO
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pasalnya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain empat tersangka ini, ada 3 perusahaan minyak juga ditetapkan sebagai kasus ekspor minyak goreng
Berikut profil tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
PT Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67 ribu karyawan di lebih dari 20 negara.
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News