KPPU Lampung Menemukan 2 Perusahaan Melakukan Praktek Tying Penjualan Minyak Goreng
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan
terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.
Perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP)
dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
Kedua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.
Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya (lada putih bubuk dan garam merek tertentu) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita.
PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya (bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.
"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2).
Pasar Rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya
minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor.
Komisi KPPU Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor minyak goreng minyakkita
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News