Kepala Disdukcapil Lampung Berkomentar Begini Soal NIK Jadi NPWP
Senin, 20 Juni 2022 – 08:45 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai menggunakan NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023.
NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. (mar10/jpnn)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh menilai hal itu salah satu bentuk penyederhanaan dan juga konsist
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News