Kepala Disdukcapil Lampung Berkomentar Begini Soal NIK Jadi NPWP

Senin, 20 Juni 2022 – 08:45 WIB
Kepala Disdukcapil Lampung Berkomentar Begini Soal NIK Jadi NPWP - JPNN.com Lampung
Ilustrasi KTP-el. Foto: Ricardo/JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah bakal memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh menilai hal itu salah satu bentuk penyederhanaan dan juga konsistensi data masyarakat.

"Nantinya para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya," katanya, Senin (20/6)

Dia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat yang telah memiliki KTP untuk membayar pajak.

Wajib pajak hanya dilakukan terhadap masyarakat pendapatannya dalam setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selain itu wajib pajak merupakan seorang pengusaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun.

"Tidak semua yang memiliki NIK membayar pajak. Jadi, membayar pajak bagi mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh menilai hal itu salah satu bentuk penyederhanaan dan juga konsist
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia