Warga Semarang Heboh Wanita Hijab Nikah di Greja, Ini Kata MUI
Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.
Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hingga akhirnya mencapai pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar'i.
"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.
Warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News