Masyarakat Menjerit, Rupanya Harga LPG Non Subsidi Kembali Naik
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Pertamina (Persero) resi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi.
Perubahan harga LPG non subsidi ini sudah berlangsung sejak 10 Juli 2022.
Pengelola PT Gas Prima yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung Ali mengatakam harga LPG naik karena adanya kenaikan pada harga minyak dan gas dunia.
"Kami diberitahu melalui surat sosialisasi kenaikan harga, itu sejak 10 Juli kemarin," kata dia, Senin (18/7).
Berdasarkan surat edaran, kenaikan harga gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram naik sebesar Rp 2.000 per satu kilogram.
"Harga 5,5 kilogram di sini Rp 107 ribu dan 12 kilogram menjadi Rp 223 ribu," jelas Ali.
Naiknya gas LPG non subsidi ini membuat masyarakat mengeluh.
Sebab, belum ada satu tahun harga gas non subsidi sudah naik sebanyak tiga kali.
Sejak 10 Juli Harga LPG Non Subsidi Naik, agen takutnya masyarakat beralih ke LPG subsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News