Mulai Hari Ini, Bandara Radin Inten II Mewajibkan PPDN Divaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 – 16:55 WIB
Syahril mengungkapkan bahwa PPDN yang telah vaksin booster maka tidak lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Apabila calon penumpang memiliki penyakit komorbid alias penyakit penyerta yang tidak diperbolehkan untuk disuntik Covid-19 dapat dikecualikan.
"Hanya saja dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Bandara Radin Inten II Lampung mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa agar divaksin dosis tiga
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News