Mulai Hari Ini, Bandara Radin Inten II Mewajibkan PPDN Divaksin Booster
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Bandara Radin Inten II Lampung mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa agar divaksin dosis tiga (booster).
Persyaratan perjalanan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (29/8).
EGM Bandara Radin Inten II Lampung Muhammad Syahril mengatakan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN dalam masa pandemi.
"Tujuannya tentu untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujarnya.
Dia menjelaskan PPDN dewasa yang dimaksud adalah yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Kemudian syarat bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun diwajibkan untuk vaksin dosis dua.
Baca Juga:
Selanjutnya bagi PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun dikecualikan.
"Namun, wajib adanya pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," jelas Syahril
Bandara Radin Inten II Lampung mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa agar divaksin dosis tiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News