Mulai Hari Ini, Bandara Radin Inten II Mewajibkan PPDN Divaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 – 16:55 WIB
Mulai Hari Ini, Bandara Radin Inten II Mewajibkan PPDN Divaksin Booster - JPNN.com Lampung
Bandara Radin Inten II. Foto: Antaranews.com

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Bandara Radin Inten II Lampung mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa agar divaksin dosis tiga (booster). 

Persyaratan perjalanan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (29/8).

EGM Bandara Radin Inten II Lampung Muhammad Syahril mengatakan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN dalam masa pandemi.

"Tujuannya tentu untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujarnya.

Dia menjelaskan PPDN dewasa yang dimaksud adalah yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian syarat bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun diwajibkan untuk vaksin dosis dua. 

Selanjutnya bagi PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun dikecualikan.

"Namun, wajib adanya pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," jelas Syahril

Bandara Radin Inten II Lampung mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa agar divaksin dosis tiga
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia