Subsidi BBM Dicabut, Ternyata Pemerintah Siapkan Mekanisme Ini
Senin, 05 September 2022 – 19:03 WIB
"Menurut PMK tersebut alokasi dua persen tersebut harus dianggarkan pada Oktober - Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi," kata Fahrizal.
Sekdaprov menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat bantalan jaring pengaman sosial.
"Bantuan Slsosial tersebut khsususnya ditujukan kepada UMKM, nelayan, ojek, subsidi transport dan kegiatan padat karya," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran dana subsidi agar tepat sasaran. Salah satunya pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News