Subsidi BBM Dicabut, Ternyata Pemerintah Siapkan Mekanisme Ini
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran dana subsidi agar tepat sasaran.
Salah satunya pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan anggaran pemerintah yang sebelumnya dialokasikan ke BBM subsidi, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat.
Bantuan Sosial yang dimaksud di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kementerian Sosial.
Kemudian subsidi lainnya bantuan subsidi upah oleh Kemenaker, dan dana transfer umum (DTU) oleh pemerintah daerah.
"Selain itu, Menteri Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 sebagai dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi di daerahnya," kata Fahrizal seusai Rakor mengatasi inflasi bersama Mendagri, Senin (5/9).
Terkait DTU, pemerintah pusat melalui kementerian keuangan mewajibkan pemerintah daerah untuk membelanjakan dua persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran dana subsidi agar tepat sasaran. Salah satunya pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News