KPPU Wilayah II Temukan Minyak Curah di Lampung Mencapai Rp 22 Ribu Per Kilogram

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan harga minyak curah di Lampung yang masih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan dari hasil investigasi KPPU, stok minyak curah di toko-toko dan pasar tradisional masih sulit dicari.
"Dari keterangan pedagang kalau pasokan minyak goreng curah belum didistribusikan oleh suplaier," kata Wahyu Bekti Anggoro, Senin (21/3).
Wahyu menjelaskan pihaknya menemukan harga minyak goreng curah di Provinsi Lampung Rp 20 ribu sampai Rp 22 ribu per kilogram.
Padahal, berdasarkan Permendag No. 11 Tahun 2022
diatur HET minyak goreng jenis curah Rp 14 ribu per liter atau Rp 15,5 ribu per kilogram.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kalau Permendag No. 11 Tahun 2022 belum berjalan efektif di Provinsi Lampung.
Baca Juga:
"KPPU Kanwil II akan terus mencermati perkembangan kondisi pasar minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan," sambungnya.
KPPU menyoroti perkembangan dari sisi harga, stok barang, dan kelancaran pasokan pada setiap tahapan rantai distribusi untuk mengantisipasi perilaku yang mengarah ke persaingan usaha
tidak sehat. (mar10/jpnn)
KPPU Kantor Wilayah II menemukan harga minyak curah di Lampung yang masih tinggi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News