Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi
![Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/03/21/koordinator-kontras-fatia-mualidiyanti-saat-memberi-keterang-bx1r.jpg)
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Hal itu diungkapkannya setelah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, dilansir dari JPNN.com, Senin (21/3).
Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.
Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja," kata Fatia.
Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News