Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi

Senin, 21 Maret 2022 – 20:23 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi - JPNN.com Lampung
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya. Foto: Dokumen JPNN.com/ Fransiskus Adryanto Pratama

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

Hal itu diungkapkannya setelah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, dilansir dari JPNN.com, Senin (21/3).

Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.

Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja," kata Fatia.

Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia