Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi

Senin, 21 Maret 2022 – 20:23 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fitria: Ini Bentuk Kriminalisasi - JPNN.com Lampung
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya. Foto: Dokumen JPNN.com/ Fransiskus Adryanto Pratama

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (mar10/jpnn)

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia