Masyarakat Bandar Lampung Ingin Perpanjang SIM, Bisa Mendatangi 2 Tempat Ini

Rabu, 04 Januari 2023 – 08:00 WIB
Masyarakat Bandar Lampung Ingin Perpanjang SIM, Bisa Mendatangi 2 Tempat Ini  - JPNN.com Lampung
Pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung. Foto: Dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling.

Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Selasa 4 Januari 2023 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung.

"Pelayanan SIM keliling ada di Tugu Juang Tanjung Karang Pusat, dan di Way Halim tepatnya dekat apotek K-24," jelas Kompol Suryadi 

Dia mengatakan perpanjangan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Dijelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu. 

Kompol Suryadi menambahkan, adapun syaratnya membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat jasmani rohani. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap menerpkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Selasa 4 Januari 2023 berada di dua titik

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News