WhatsApp Dikenakan Denda Hingga Puluhan Miliar Rupiah, Nih Penyebabnya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi pesan singkat WhatsApp dikabarkan kena denda puluhan miliar rupiah oleh regulator perlindungan data pribadi unit eropa (Data Privacy Commissioner/ DPC).
Aplikasi milik Meta disanksi karena melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.
Melansir JPNN.com, Minggu (22/1) DPC mengeluarkan denda sebesar 5,5 juta euro atau sekitar Rp 89 miliar.
Baca Juga:
DPC meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk memperbaiki layanan.
Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.
Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan guna iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.
DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan itu.
Aplikasi pesan singkat WhatsApp dikabarkan kena denda puluhan miliar rupiah oleh regulator perlindungan data pribadi unit eropa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News