2 Distributor Beras di Lampung Diduga Melakukan Oligopoli, KPPU Agendakan Pemanggilan

Jumat, 15 September 2023 – 06:13 WIB
2 Distributor Beras di Lampung Diduga Melakukan Oligopoli, KPPU Agendakan Pemanggilan - JPNN.com Lampung
KPPU Lampung agendakan pemanggilan terhadap distributor beras. Foto: Dok JPNN

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung menduga adanya distributor yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) karena struktur oligopoli.

Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan penjualan harga beras premium di atas HET pemerintah itu, ditemukan di empat pasar, di Kota Bandar Lampung dengan dua merek dagang dari dua distributor.

"Pekan depan mereka kami panggil untuk meminta keterangan, kalau untuk produsen belum ada," katanya, dilansir Antara, Jumat (15/8).

Dia menjelaskan latar belakang pihaknya mengintensifkan penelusuran saluran distribusi beras dan gabah di Lampung telah dilakukan sejak Januari hingga saat September 2023.

Adapun langkah yang akan diambil setelah penelusuran kasus selesai, dapat dilakukan tindakan berdasarkan dua opsi yakni melalui penegakan hukum serta advokasi.

"Langkah selanjutnya bisa melalui penegakan hukum, nanti dirumuskan pasal yang bisa dikenakan ke pelaku usaha ini, takutnya ini terjadi karena memiliki posisi dominan atau terkait lainnya. Selain itu bisa juga melalui advokasi dimana dilakukan langkah pencegahan untuk mengulang perilaku serupa," ucapnya.

"Dikhawatirkan juga strukturnya oligopoli, sehingga ketika satu merek naik, maka semua merek dagang akan sangat terpengaruh dengan fluktuasi harga merek pesaing. Sebab intip mengintip harga antarpesaing wajar terjadi. Jadi untuk mencegah kenaikan harga pada semua jenis merek dagang jadi kami lakukan pengawasan dan penelusuran," tambahnya.

Ia melanjutkan berdasarkan data per 12 September 2023 harga beras di tingkat produsen yakni di pabrik beras masih di bawah HET dimana dijual dengan harga Rp12.450 per kilogram, sedangkan di pasaran dijual dengan harga Rp14.100-Rp15.000 per kilogram.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung menduga adanya distributor yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi karena oligopoli
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia