Modus Sebagai Petugas Leasing Hingga Tipu 8 Korban, Akhirnya Pelaku
Kamis, 31 Maret 2022 – 19:26 WIB
Amin mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Motor tersebuut akan dijual belikan oleh pelaku.
"Tersangka juga ternyata seorang residivis dan telah 4 kali menjalani hukuman perkara pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 363 KUHP tentang," jelasnya.
Saat ini tersangka HY bersama barang bukti berupa 1 unit smartphone, 1 jam tangan, 1 lembar KTP atas nama pelaku, 9 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit helm, diamankan di Polse Kedondong. (mrc32/jpnn)
Polisi amankan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan dengan modus petugas leasing. Atas itulah korban melaporkan pelaku ke Polsek Kedondong.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News