Platform YouTube Akan Menyediakan Layanan E-commerce, Begini Respons Pemerintah

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Platform media sosial YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Hal itu mendapat respons positif dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Sebab, harus bisa membedakan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
Baca Juga:
Hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang platform media sosial itu menghadirkan layanan e-commerce.
"Soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam itu yang penting entitasnya harus dipisahkan," kata Budi, dikutip JPNN.com, Jumat, (3/11).
Budi memastikan tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce.
Namun, kata dia, bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring memang harus menyesuaikan agar tidak terjadi monopoli layanan, sehingga tercipta level playing field yang setara.
Platform media sosial YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News