Selama Ramadan Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Ditutup, Buka Bersama Bagaimana?
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 1443 hijriyah.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkpakan, adanya penegasan tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi karena salah satu upaya menjaga toleransi bagi yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Hiburan malam itu seperti karaoke dan diskotik," tegasnya, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Berbeda dengan bioskop. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan bioskop dan tempat makan pada saat Ramadan, tetapi dengan ketentuan yang berlaku
Menurutnya, pemerintah tidak melarang tempat makan atau kafe beroperasi saat bulan puasa itu karena kegiatannya mudah terpantau oleh satgas penanganan Covid-19.
"Pemkot mengizinkan tempat makan seperti kafe beroperasi pada saat bulan puasa, tetapi bisa menghargai bagi umat yang menjalankan ibadah," ujarnya.
Baca Juga:
Eva Dwiana juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan buka bersama (bukber).
"Bukber sebetulnya dilarang, tetapi kalau pesertanya terbata enggak apa-apa, misalnya hanya 5 orang," tuturnya. (mar10/jpnn)
pemkot Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam selama Ramadan 1443 hijriyah. Eva Dwiana mengizinkan bioskop dan tempat makan pada saat Ramadan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News