Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022, Ternyata Karena Hal Ini
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberlakuan pajak karbon diundur hingga Juli 2022.
Awalnya, pemerintah akan memberlakukan pajak itu mulai 1 April 2022.
"Pemberlakuan pajak karbon diundur karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap pelaksanaannya," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, dilansir dari JPNN.com, Jumat (1/4).
Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin mundurnya pungutan karbon tak mengganggu pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaku terdapat kerumitan yang muncul dalam pengenaan pajak karbon khususnya pada mekanisme perdagangan antarnegara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.
Menurutnya, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran. Oleh karena itu, dia menilai roadmap pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
"Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD 3 per ton CO2e sedangkan di Prancis mencapai USD 49 per ton CO2e," ungkap Sri Mulyani.
Kemudian, kata Sri Mulyani, di Spanyol sebesar USD 17,48 per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD 4,45 per ton CO2e untuk semua sektor. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut berdasarkan perhitungan jika dunia berhasil mengatasi climate change, maka harga karbon bisa mencapai USD 125.
pajak karbon diundur hingga Juli 2022. Awalnya, pajak diberlakukan pada 1 April 2022. karbon diundur karena pemerintah masih melakukan koordinasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News