Soal Pembelian Dua Jam Tangan Seharga 77 Miliar, Yullie: Tuduhan Konsumen Itu Menyesatkan
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie memberikan klarifikasi atas dugaan penipuan pembelian dan penggelapan pembelian dua jam tangan seharga Rp 77 miliar.
Dugaan penipuan itu dilaporkan pengusaha bernama Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri pada Juni 2021, melaporkan atas nama Ric L dengan nomor laporan STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021.
Konon, Tony mengalami kerugian Rp 77 miliar atas pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.
"Tuduhan pengusaha atas nama Tony itu keliru dan sangat menyesatkan," ungkap Yullie, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (9/4).
Yullie mengeklaim pihak butik Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno tersebut.
"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap Yullie.
Yullie menjelaskan bahwa Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta.
Pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.
Yullie memberikan klarifikasi atas dugaan penipuan pembelian dan penggelapan pembelian dua jam tangan seharga Rp 77 miliar. Yullie mengaku konsumen keliru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News