Menkeu Umumkan THR dan Gaji ke-13, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan H-10 Idulfitri.
Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (16/4).
Dijelaskannya, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka bisa dibayarkan sesudah Lebaran.
Kemudian, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 bagi ASN.
Sri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan H-10 Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News