Menkeu Umumkan THR dan Gaji ke-13, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Hal itu sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
Baca Juga:
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Sementara, bagi perusahaan swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai kondisi perusahaan di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan dua tahun lalu.
Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster.
Menurutnya, hal ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dengan itu, Menaker Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.
"Saya memiliki keyakinan perusahaan bisa membayar THR secara penuh seperti sebelum Pandemi Covid-19," kata Ida Fauziah. (mar10/jpnn)
Sri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan H-10 Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News