Tri Suaka dan Zinidin Zidan Didenda Royalti oleh FORKAMI, Sebegini Nilainya Perlagu, Wow

Kamis, 28 April 2022 – 06:00 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Didenda Royalti oleh FORKAMI, Sebegini Nilainya Perlagu, Wow - JPNN.com Lampung
Ketua divisi hukum dan advokat FORKAMI Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Ketua divisi hukum dan advokat forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) Arianto akan menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Tuntutan itu disampaikan melalui somasi secara terbuka pada Jumat (22/4).

Arianto mengatakan Tri Suaka sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.

 "Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan," ujar Arianto dilansir dari JPNN.com, Kamis (28/4).

Dia mengatakan para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.

Namun, pihak penyanyi itu tak ada menyinggung soal royalti. Atas alasan tersebut, mereka kembali mengajukan somasi kedua.

"Walau minta maaf kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu, kan, hak orang. Enggak boleh makan hak orang. Itulah intinya," tutur Arianto.

Dia menyebut ada 8 - 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.

FORKAMI Arianto akan menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Tuntutan itu disampaikan melalui somasi secara terbuka
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia