Polda Lampung Bekuk Jaringan Narkotika Antarprovinsi

Jumat, 03 Juni 2022 – 16:20 WIB
Polda Lampung Bekuk Jaringan Narkotika Antarprovinsi  - JPNN.com Lampung
Ekspos hasil tangkapan di Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan di Mapolda Lampung, Foto : Yosephin Wulandari /JPNN.com

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polda Lampung Berhasil Ringkus Jaringan Narkotika Antar Pulau di Seaport, pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia