Polda Lampung Bekuk Jaringan Narkotika Antarprovinsi
Jumat, 03 Juni 2022 – 16:20 WIB
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polda Lampung Berhasil Ringkus Jaringan Narkotika Antar Pulau di Seaport, pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News