Kejari Bandar Lampung Tangkap DPO di Bakauheni, Pelaku Seorang Perempuan
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan bahwa terpidana Sri Utami Ariyati terjerat kasus penggelapan uang.
Terpidana juga belum menyerahkan uang ke korban yang dia tipu sebesar Rp 559 juta.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lapas perempuan," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi registrasi lapas perempuan Bandar Lampung Suci Primadona membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berada di lapas perempuan.
"Iya benar tadi siang mbak diantarnya," katanya saat di hubungi JPNN Lampung.
Suci menjelaskan selama ini terpidana tak pernah ditahan di lapas perempuan Bandar Lampung.
"Mungkin selama menjalani persidangan ditahan di rumah atau tahanan kota, tetapi tadi terpidana sudah kesini (rutan) langsung di eksekusi, sudah selesai persidangan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kejari Bandar Lampung Tangkap DPO di Bakauheni saat akan pergi ke Jogjakarta.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News