Kejari Bandar Lampung Tangkap DPO di Bakauheni, Pelaku Seorang Perempuan

Selasa, 28 Juni 2022 – 17:40 WIB
Kejari Bandar Lampung Tangkap DPO di Bakauheni, Pelaku Seorang Perempuan  - JPNN.com Lampung
Terpidana Sri Utami Ariyati (rompi merah) di Kejari Bandar Lampung. Foto: Humas Kejari Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung bersama tim tangkap buron Kejaksaan Agung RI menangkap DPO, Selasa (28/6) pukul 02.15 WIB.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan mengatakan buron yang ditangkap yakni Sri Utami Ariyati (57).

"Sri Utami Ariyati pernah tinggal Pulau Sebesi, Bandar Lampung. Namun, dia merupakan warga Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah," jelasny, Selasa (28/6).

Saat diamankan, terpidana sedang dalam perjalanan dari Sumatera Selatan menuju Jogjakarta.

Terpidana itu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Selasa (28/6) pukul 02.15 WIB.

"Kami langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelas Helmi.

Sebelumnya, pada Desember 2019 silam Sri Utami melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum. Dia memiliki barang yang bukan hak miliknya.

"Pada 4 Januari 2022 yang bersangkutan telah divonis penjara 30 bulan, dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981," ungkap Helmi.

Kejari Bandar Lampung Tangkap DPO di Bakauheni saat akan pergi ke Jogjakarta.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News