Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, tetapi Harus Begini

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tidak jadi ditahan Polresta Serang Kotak Banten.
Hal itu disebabkan adanya permohonan dari kuasa hukum Nikita Mirzani kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita sempat memohon untuk tidak ditahan.
Meski pihaknya telah menerbitkan surat penahanan terhadap tersangka NM pada Jumat 22 Juli 2022.
Atas permohonan kuasa hukum NM, kemudian penyidik merespons dengan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Shinto, Nikita Mirzani bisa meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik," kata Shinto.
Aktris Nikita Mirzani tidak jadi ditahan Polresta Serang Kotak Banten. Hal itu disebabkan adanya permohonan dari kuasa hukum Nikita Mirzani kepada penyidik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News