Oknum Guru Pencabul Murid Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2022 – 22:21 WIB
Oknum Guru Pencabul Murid Diancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Oknum Guru diamankan di Mapolsek Kedaton. Foto: Humas Polsek Kedaton

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Okmum guru SMP Negeri di Bandar Lampung yang dilakukan pemerkosaan terhadap muridnya diancam 15 tahun penjara. 

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan oknum guru berisial HP (28) dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Perbuatan HP bermula saat pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah dengan alasan mengerjakan tugas.

Karena situasi di sekolah dianggap aman, pelaku melancar aksi bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap korban. 

Pelaku berniat untuk melakukan aksi bejatnya lagi. Namun, korban berhasil kabur dan langsung melaporkan kepada orang tuanya atas perbuatan gurunya itu.

"Setelah  mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari sekolahnya," ungkapnya (mrc32/jpnn)

Oknum Guru Pencabul Murid yang dilakukan di sekolah Diancam 15 Tahun Penjara.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia