Oknum Guru Pencabul Murid Diancam 15 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Okmum guru SMP Negeri di Bandar Lampung yang dilakukan pemerkosaan terhadap muridnya diancam 15 tahun penjara.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan oknum guru berisial HP (28) dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Perbuatan HP bermula saat pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah dengan alasan mengerjakan tugas.
Baca Juga:
Karena situasi di sekolah dianggap aman, pelaku melancar aksi bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku berniat untuk melakukan aksi bejatnya lagi. Namun, korban berhasil kabur dan langsung melaporkan kepada orang tuanya atas perbuatan gurunya itu.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari sekolahnya," ungkapnya (mrc32/jpnn)
Oknum Guru Pencabul Murid yang dilakukan di sekolah Diancam 15 Tahun Penjara.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News