Oknum Guru Honorer yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis 10 tahun penjaran terhadap oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Oknum guru itu merupakan tenaga honorer di salah satu SMP di Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam putusan menyatakan terdakwa Hafidz Mulky (28) terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hafidz Mulky, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," katanya, Rabu (15/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan hakim.
"Saya menyesal dan saya terima (atas vonis)," kata terdakawa Hafidz.
Hafidz mengaku bahwa korban yang menawarkan diri kepadanya.
Saat itu dia tanpa menggunakan aplikasi apapun.
Oknum guru honorer yang tega perkosa muridnya didalam kelas, di vonis 10 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News