Wanita di Lampung Utara Ini Diculik, Tangan Diborgol, Lalu Dibawa ke Suatu Tempat
"Polisi perlu beberapa waktu untuk menangkap pelaku, lantaran suka berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Dari hasil pengembangan tersangka AS diringkus di salah satu rumah yang berada di daerah Kelapa Tujuh Kotabumi.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia nomor polisi A 1750 XS yang digunakan saat membawa korban, satu alat borgol.
Keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bunga Mayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 332 ayat (2) KUHP, karena telah melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan dua pria tersebut berisial JND (42) warga Jalan Jeruk Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara dan AS (36).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News