KSKP Bakauheni Lampung Mengamankan Ratusan Burung Tanpa Dokumen
Kamis, 25 Agustus 2022 – 15:24 WIB
Bus itu dikemudikan oleh P (53), B (48), dan ES (49).
Kepada aparat kepolisian, ketiganya mengaku burung tersebut berasal dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Cikupa, Tanggerang, Banten.
Sopir bus itu mengaku bahwa dirinya mendapat uang jalan sebesar Rp 5 juta.
"Ketiganya dikenakan Pasal 88 huruf a dan c Undang-undang RI Nomir 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung mengamankan 598 ekor satwa liar jenis burung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News