KSKP Bakauheni Lampung Mengamankan Ratusan Burung Tanpa Dokumen

Kamis, 25 Agustus 2022 – 15:24 WIB
KSKP Bakauheni Lampung Mengamankan Ratusan Burung Tanpa Dokumen - JPNN.com Lampung
Burung yang diamankan KSKP Bakauheni. Foto: Dok KSKP

Bus itu dikemudikan oleh P (53), B (48), dan ES (49).

Kepada aparat kepolisian, ketiganya mengaku burung tersebut berasal dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Cikupa, Tanggerang, Banten.

Sopir bus itu mengaku bahwa dirinya mendapat uang jalan sebesar Rp 5 juta.

"Ketiganya dikenakan Pasal 88 huruf a dan c Undang-undang RI Nomir 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung mengamankan 598 ekor satwa liar jenis burung.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia