KSKP Bakauheni Lampung Mengamankan Ratusan Burung Tanpa Dokumen
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung mengamankan 598 ekor satwa liar jenis burung.
Ratusan burung tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di Pelabuhan.
Dia menjelaskan sebanyak 598 ekor burung diamankan ada 455 burung yang tidak dilindungi dan 57 burung yang dilindungi.
"Ratusan burung itu di kemas dalam keranjang plastik putih dan kardus berukuran kecil," katanya, Kamis (25/8).
Jenis Burung yang diamankan yakni pleci sebanyak 100 ekor, konin 50 ekor, poksai haji empat ekor, kinoi 58 ekor, ciblek 40 ekor, gelatik 40 ekor, jalak kebo 120 ekor, pentet raja lima ekor, kepodang 40 ekor.
Kemudian burung cucak ranting sebanyak 32 ekor, siri-siri 30 ekor, cucak ijo 20 ekor, cucak mini 19 ekor, cililin sembilan ekor, cucak sayap biru enam ekor, poksai mantel tujuh ekor, cucak jenggot enam ekor, sayap abu delapan ekor, dan brinji empat ekor.
Burung tanpa dokumen yang lengkap itu dibawah menggunakan Bus PT Putra Remaja dengan nomor polisi AB 7013 AS.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung mengamankan 598 ekor satwa liar jenis burung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News